Kamis, 13 Desember 2012

Alkohol yang ada pada kosmetik


sumber: Idolaku Rasulullah
Pendapat Guru mulia kita Alhabib Munzir tentang Alkohol yang ada pada kosmetik...

#mengenai alkohol yg tidak dibuat untuk arak, maka tidak najis hukum nya,
dan bila digunakan untuk obat luar merupakan hal yg tidak dilarang,

terkecuali digunakan untuk obat minum lalu ternyata memabukkan, maka hukumnya haram karena memabukkan,

namun hukumnya suci dan tidak najis karena bukan dibuat untuk arak.

berbeda dengan alkohol yg memang sengaja dibuat untuk arak, maka haram hukumnya, menjualnya,
bahkan menyentuhnya pun najis hukum nya

mengenai efeknya pada kulit (dalam kandungan kosmetik)
maka itu relatif dan tidak di bahas dalam syariah,

Namun sebaliknya segala hal yg dilarang dalam syariah tentunya membawa efek buruk dalam kehidupan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar